Site icon Ari Usman Chaniago

Batas Waktu Revisi Usulan Akreditasi

banpt 1

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah merilis surat yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Batas waktu revisi usulan Akreditasi dengan nomor surat 955/BAN-PT/LL/2021 tanggal 14 April 2021 yang berbunyi:

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia
Bersama ini kami informasikan kembali bahwa Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 1 ayat (6) dan ayat (8) telah mengatur ketentuan mengenai revisi usulan akreditasi sebagai berikut:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memperbaiki permohonan akreditasi Program Studi atau Perguruan Tinggi agar lengkap dan sesuai dengan instrumen yang berlaku.
  2. Apabila batas waktu 2 (dua) bulan terlampaui, maka pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengajukan permohonan akreditasi baru ke BAN-PT dengan menggunakan instrumen akreditasi yang berlaku dan pengajuan permohonan yang diajukan sebelumnya dinyatakan batal.

BAN-PT akan melaksanakan ketentuan tersebut dengan membatalkan usulan akreditasi yang tidak memenuhi ketentuan revisi sebagaimana di atas dari daftar usulan akreditasi pada SAPTO.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Exit mobile version