Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah merilis surat yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Batas waktu revisi usulan Akreditasi dengan nomor surat 955/BAN-PT/LL/2021 tanggal 14 April 2021 yang berbunyi:
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia
Bersama ini kami informasikan kembali bahwa Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 1 ayat (6) dan ayat (8) telah mengatur ketentuan mengenai revisi usulan akreditasi sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memperbaiki permohonan akreditasi Program Studi atau Perguruan Tinggi agar lengkap dan sesuai dengan instrumen yang berlaku.
- Apabila batas waktu 2 (dua) bulan terlampaui, maka pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengajukan permohonan akreditasi baru ke BAN-PT dengan menggunakan instrumen akreditasi yang berlaku dan pengajuan permohonan yang diajukan sebelumnya dinyatakan batal.
BAN-PT akan melaksanakan ketentuan tersebut dengan membatalkan usulan akreditasi yang tidak memenuhi ketentuan revisi sebagaimana di atas dari daftar usulan akreditasi pada SAPTO.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.