Silahkan unduh PMK SBM 2023 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2022 pada tautan di bawah ini. Untuk detailnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) |
Entitas | Kementerian Keuangan |
Nomor | 83/PMK.02/2022 |
Tahun | 2022 |
Judul | Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 |
Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2022 |
Diundangkan Tanggal | 20 Mei 2022 |
Berlaku Tanggal | 20 Mei 2022 |
Sumber | BN.2022/NO. 494; https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm |
Logo Kementerian Keuangan
Adapun tujuan dari Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan (SBM PMK) anggaran 2023 ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai:
- Batas Tertinggi; atau
- Estimasi.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, apakah berfungsi sebagai batas tertinggi atau sebagai estimasi, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id