Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (BPK RI)
January 12, 2023 No Comments Ari Usman,For Your Information Ari Usman

Silahkan unduh PMK SBM 2023 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2022 pada tautan di bawah ini. Untuk detailnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Detail Peraturan

JenisPeraturan Kementerian Keuangan (PMK)
EntitasKementerian Keuangan
Nomor83/PMK.02/2022
Tahun2022
JudulPeraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2022
Diundangkan Tanggal20 Mei 2022
Berlaku Tanggal20 Mei 2022
SumberBN.2022/NO. 494; https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm

Anggaran 2023 logo kementerian keuangan

Logo Kementerian Keuangan

Adapun tujuan dari Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan (SBM PMK) anggaran 2023 ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai:

  1. Batas Tertinggi; atau
  2. Estimasi.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, apakah berfungsi sebagai batas tertinggi atau sebagai estimasi, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Disclaimer

Sumber : https://peraturan.bpk.go.id

Visited 14 times, 1 visit(s) today
Tags
About The Author
Ari Usman Seorang Praktisi IT di Bidang Digital Marketing dan Dosen di Bidang Teknik Informatika

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *