Ari Usman Chaniago
Berbagi itu Indah
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tes SKD CPNS Kemendikbud 2019.
Sebelum mengikuti tes, ada baiknya untuk mengetahui beberapa ketentuan ujiannya berikut ini.
Peserta tes SKD CPNS hadir paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai.
Bagi peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ke lokasi ujian.
Ada beberapa aturan pakaian yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS Kemendikbud.
Laki-laki:
Wanita:
Perlu diketahui, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Adapun beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta ujian SKD CPNS Kemendikbud 2019, simak berikut ini.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar CPNS.
Jika peserta tidak dapat menunjukkan dokumen identitas kepada panitia, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Sumber : https://cpns.kemdikbud.go.id/