Ketentuan Ujian CPNS Kemendikbud 2019
February 4, 2020 No Comments Ari Usman,For Your Information Ari Usman

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tes SKD CPNS Kemendikbud 2019.

Sebelum mengikuti tes, ada baiknya untuk mengetahui beberapa ketentuan ujiannya berikut ini.

Peserta tes SKD CPNS hadir paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai.

Bagi peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ke lokasi ujian.

Ada beberapa aturan pakaian yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS Kemendikbud.

Laki-laki:

  • Atasan kemeja putih polos berkerah.
  • Celana panjang berbahan kain warna hitam polos
  • Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal

Wanita:

  • Atasan kemeja putih polos berkerah
  • Rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos
  • Kerudung hitam polos (bagi yang berhijab)
  • Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

Perlu diketahui, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Adapun beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta ujian SKD CPNS Kemendikbud 2019, simak berikut ini.

  • Cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS
  • KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar CPNS.

Jika peserta tidak dapat menunjukkan dokumen identitas kepada panitia, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Sumber : https://cpns.kemdikbud.go.id/

Visited 1 times, 1 visit(s) today
About The Author
Ari Usman Seorang Praktisi IT di Bidang Digital Marketing dan Dosen di Bidang Teknik Informatika

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *