Setelah dilakukan penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 pada tanggal 14 Agustus 2022, sebanyak 40 parpol resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 yang dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga tanggal 14 Agustus 2022.
Pada pukul 15 Agustus 2022 pukul 00.00 ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama para komisioner KPU secara seremoni mengadakan penutupan pendaftaran.
“Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” ucap Hasyim.
Saat Daftar Pemilu ke KPU Total, ada 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Tiga partai yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. KPU belum mengumumkan parpol yang lolos ke tahapan selanjjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.
Adapun 40 parpol yang telah menjadi calon peserta pemilu adalah:
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- PKP
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Reformasi
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Ummat
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Pelita dokumen
- Partai Kongres dokumen
Parpol mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/8/2022) hingga pukul 23.59 WIB:
- Partai Karya Republik
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Masyumi
- Partai Republik Satu
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa.
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
- Partai Kedaulatan
Mari kita memantau kinerja para politisi parpol agar bekerja sesuai amanat UUD 1945.
Sumber berita: Kompas.com
Visited 1 times, 1 visit(s) today
Post Views: 529